Rabu, 18 Mei 2016

BAZAR PRODUK KELOMPOK

Bulan Mei 2016, BKAD bersama UPK turut meramaikan kegiatan bazar produk kelompok di Desa Pampang dan Karangduwet. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan hasil produk kelompok kepada masyarakat luas. Produk ini diantaranya :
1. Rambak sagu
2. Rambak sayur (kulit asli kerbau)
3. Rambak kulit siap makan
4. Pangsit
5. Kerajinan tas hand made (wanita)
6. Kerajinan tas hand made (pria/kerja)
7. Kerajinan dari biji genitri
8. Kerjinan bambu
9. Kerjinan parut
10. Dan aneka hasil kerajinan serta produk kelompok pemanfaat dana UPK


Minggu, 01 Mei 2016

Rapat Pemutusan Pendanaan

Dalam rangka pelaksanaan AD/ART/SOP BKAD Kecamatan Paliyan, Rapat Pemutusan Pendanaan Perguliran Dana untuk bulan Mei 2016 dilaksanakan pada tanggal 28 April 2016 dengan dihadiri oleh Tim Pemutus Pendanaan selaku tim yang berwenang memutuskan besaran pendanaan final untuk kemudian dicairkan oleh UPK pada bulan Mei 2016 di tujuh desa di Kecamatan Paliyan.
Pada rapat pemutusan pendanaan ini juga dihadiri BKAD, UPK dan Tim Verifikasi selaku penyeimbang dalam pemutusan pendanaan.


Rapat Pemutusan Pendanaan ini dilaksanakan dengan tujuan menetapkan prioritas pendanaan kelompok pemanfaat dana perguliran UPK Makmur Sejahtera Kecamatan Paliyan.
Berikut daftar kelompok perguliran dana untuk bulan Mei 2016 :
NO DESA NAMA KELOMPOK NOMINAL PENCAIRAN TANGGAL TEMPAT KET
SPP UEP PENCAIRAN
1 KARANGASEM SIDO DADI-Trowono A      35.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
2 PKK DUSUN-Trowono A      18.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
3 KTW SEDYO RUKUN-Banjaran      15.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
JUMLAH      15.000.000      53.000.000
4 PAMPANG MINA DUMBO-Kdwetan      15.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
5 DAHLIA-Kdwetan      35.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
6 EDI LUHUR-Kdwetan      45.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
7 RT 18 MAWAR-Kdwetan      20.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
8 PKK RT 11-Pampang      15.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
 JUMLAH       15.000.000    115.000.000
9 KARANGDUWET  RT 20-Karanduwet       20.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
10  RT 42-Surulanang       66.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
11  RT 49-Surulanang       24.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
12  ANGGREK-Tahunan       13.000.000 9 Mei 2016 Balai Desa
 JUMLAH       13.000.000    110.000.000
13 GROGOL NGUDI RAHARJO-Gerjo      25.000.000 10 Mei 2016 Balai Desa
14 PKK-Karangmojo A      75.000.000 10 Mei 2016 Balai Desa
15 MAWAR BIRU-Gerjo      65.000.000 10 Mei 2016 Balai Desa
16 PKK DUSUN-Senedi      20.000.000 10 Mei 2016 Balai Desa
 JUMLAH     160.000.000      25.000.000
17 GIRING PKK-Kendal      29.500.000 10 Mei 2016 Balai Desa
 JUMLAH       29.500.000                          -
18 SODO MELATI-Sidorejo      41.000.000 12 Mei 2016 Balai Desa
19 PKK RT 07-Tambakrejo      69.000.000 12 Mei 2016 Balai Desa
 JUMLAH                           -    110.000.000
20 MULUSAN RT 29-Watugilang B      36.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
21 MAJU MAKMUR-Kenteng      36.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
22 RT 07-Kenteng      30.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
23 PKK RT 15-Karangmiri      50.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
24 PKK RT 14-Karangmiri      40.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
25 DASAWISMA MENUR-Mulusan      35.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
26 BAROKAH-Kenteng      26.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
27 KTW LWSTARI-Watugilang A      60.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
28 PKK RT 11-Karangmiri      65.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
29 YANDU MANGGA-Watugilang B      55.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
30 DASA PUTRI-Mulusan      55.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
31 MANDIRI-Kenteng         8.000.000 18 Mei 2016 Balai Desa
JUMLAH    394.000.000    102.000.000
TOTAL    626.500.000    515.000.000

Kamis, 21 April 2016

MONEV ASET OLEH BPMPKB

Monev asset oleh BPMPKB Kabupaten Gunungkidul
Monev asset ini dilakukan guna mengingatkan kembali bahwa asset yang dimiliki oleh UPK (unit kerja BKAD Kecamatan Paliyan) adalah milik masyarakat Kecamatan Paliyan dalam wadah BKAD bukan milik pribadi sehingga harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Segala bentuk pengadaan barang inventaris harus melalui perencanaan yang melibatkan unsur yang terkait serta harus melalui pengesahan dalam forum MAD (Musyawarah Antar Desa). Pengadaannya harus dengan pengawasan dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pembelian Inventaris oleh BP-UPK (Badan Pengawas UPK). Serta untuk penghapusan inventaris dari buku inventaris UPK harus melelui persetujuan dari forum MAD dengan terlebih dahulu ada tim yang memverifikasi keberadaan dan kebenarannya.



Rabu, 20 April 2016

MONITORING DAN PENDAMPINAN KELOMPOK PERGULIRAN UPK

Bulan Maret dan April 2016 BKAD menyelenggarakan Monitoring dan Pendampinan Kelompok Perguliran UPK di 7 Desa di Kecamtan Paliyan, guna untuk mensosialisasikan kembali AD/ART/SOP BKAD kepada kelompok perguliran UPK yang mengalami perubahan/review pasca PNPM-MPd dan penyelarasan kelembagaan BKAD dengan UU Desa. Dalam acara Monitoring dan Pendampingan Kelompok tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok perguliran memerlukan pendampinan intensive dari BKAD dan unit kerja BKAD guna memperlancar usaha kelompok, pemasaran hasil produk kelompok serta pendampinan pengadministrasian kelompok.



PENYALURAN DANA SOSIAL RTM 15% SURPLUS BERSIH DANA BERGULIR UPK

Dalam AD/ART BKAD Kecamatan Paliyan, surplus bersih UPK dari kegiatan dana bergulir 15% untuk disalurkan kepada RTM (Rumah Tangga Miskin). Pada tahun 2015 tepatnya bulan Desember 2015 BKAD telah membagikan dana social RTM Rp 120.000.000,- dengan perincian :
1. Bantuan Kambing Betina 100 ekor (Rp 89.000.000,-) kepada 100 KK Miskin dan
2. Bantuan Pengobatan Orang Sakit (Rp 31.000.000,-) kepada 62 orang sakit




Selasa, 19 April 2016

ORGANISASI BKAD

1) BKAD :
a. Pengurus Harian BKAD
b. Anggota BKD masing-masing Desa (7 orang per Desa)
2) Pengurus Harian BKAD :
a. Ketua (Suryanto, S.IP)
b. Sekretaris (Sugiyatno)
c. Bendahara (Muryani)
3) Unit Kerja BKAD :
a. UPK :
- Ketua (Wiratmo, S.IP)
- Sekretaris (Titik Nurjanah, A.Md)
- Bendahara (Sutarsih)
- Petugas Lapangan (Wasito)
b. TIM VERIFIKASI :
- Koordinator (Slamet Sujamto)
- Anggota (Sujami)
- Anggota (Purwanto)
c. TIM PEMUTUS PENDANAAN :
- Koordinator (Mardiyono, A.Md)
- Anggota (Supanggih)
- Anggota (Margono)
d. TIM PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH :
- Koordinator (Tarmo Iswanto)
- Anggota (Wiyanto)
4) BP-UPK (Badan Pengawas)
- Koordinator (Tijan KP, S.Sos, MM)
- Anggota (Priyanto, S.Sos, MM)
- Anggota (Sugiyarto, S.Sos)

TUGAS DAN FUNGSI BKAD

1) TUGAS BKAD
a. merumuskan rancangan keputusan bersama yang akan dilaksanakan sesuai dengan objek kerjasama
b. melaksanakan keputusan bersama dari hasil MAD
c. menjaga keberlanjutan, kelestarian dan pengembangan hasil kerja sama
d. memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerjasama antar desa di wilayah kerjanya
e. melaporakan hasil pelaksanaan keputusan bersama melalui forum MAD untuk selanjutnya dilaporan secara tertulis kepada Camat, masing-masing Kepala Desa dan masing-masing ketua BPD
2) FUNGSI BKAD
a/ penyiapan bahan perumusan rancangan keputusan bersama
b. perumusan rancangan keputusan bersana
c. perencanaan strategis, meliputi perumusan, pembahasan, dan penetapan rencana strategis sesuai dengan objek kerjasama
d. penjabaran keputusan bersama dalam bentuk program kerja dan rencana teknis tindak lanjut
e. pelaksanaan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
f. penanganan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
g. pelaksanaan tindak lanjut antas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BP-UPK maupun lembaga pengawas lainnya
h. pelestarian dan pengembangan hasil-hasil kerjasama dan
I. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan

Kamis, 14 April 2016

TUJUAN PEMBENTUKAN BKAD

BKAD dibentuk dengan tujuan melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil program yang terdiri dari :
a. Sistem pembangunan parsitipatif
b. Kelembagaan PNPM-MPd
c. Sarana Prasarana
d. Hasil Kegiatan bidang kesejahteraan masyarkat
e. Perguliran dana, peningkatan kapasitas dan
f. hal lain yang dikerjasamakan

DASAR PEMBENTUKAN BKAD

Program PNPM-MPd berakhir pada tahun 2014, sehingga pengelolaan asset yang ada ditingakat Kecamatan menjadi tanggungjawab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk berdasarkan :
1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015
    Tentang : Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Pelestarian Hasil
    Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
    Di Kabupaten Gunungkidul.
2. Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
    Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 Tentang Pedoman Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan
    PNPM-MPd
Pelaksanaan pembentukan BKAD ini pada bulan September 2015, dengan melalui proses pencalonan calon BKAD dengan Musyawarah Desa di 7 Desa di Kecamatan Paliyan. Dari calon yang diajukan masing-masing Desa dilakukanlah proses selanjutnya yaitu Tes Seleksi tertulis, wawancara, Focus Discasion Group, dan Prakterk keahlian Komputer serta fasilitasi forum.
Dari tes seleksi BKAD tersebut didapatlah 3 orang calon BKAD dengan nilai tertinggi tiga urutan yang kemudian diajukan pengesahannya pada forum tertinggi MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh utusan masing-masing Desa yaitu Kepala Desa, BPD, LKD, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Paliyan. MAD ini dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan hasil :
1. Penetapan BKAD (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) serta unit-unit kerjanya
2. Penyerahan asset Desa berupa Sarana Prasarana Fisik kepada Desa masing-masing
3. Penetapan asset Perguliran (Ekonomi) yang dikelola oleh UPK sebagai unit kerja BKAD ditingkat
    Kecamatan untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh Masyarakat diseluruh Kecamatan
    Paliyan.
 

Rabu, 23 Maret 2016

Tentang Kami

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
Kecamatan Paliyan Kabupaten Gunungkidul D.I Yogyakarta
 
BKAD lahir dari program Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang diluncurkan pada 29 April 1998 oleh Pemerintah dengan program utamanya adalah :
1. Program Pengembangan Kecamatan melalui pembangunan fisik seperti pembangunan jalan, talud, saluran air dll serta
2. Program Pengembangan Kecamatan melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yaitu dengan memberikan dana bantuan pinjaman kelompok usaha ekonomi produktif di tingkat Kecamatan Paliyan.
Program PPK ini akhirnya berakhir pada tahun 2001 dengan jumlah asset dari pembangunan fisik yang menjadi asset masing-masing Desa sebesar Rp 1.734.299.100,- dan asset Ekonomi Produktif yang dikelola UPK (Unit Pengelola Kegiatan) yang berkembang di Masyarakat adalah Rp 790.137.090,-.
Pada tahun 2005 Pemerintah meluncurkan Program baru yang dikelola oleh UPK melalui Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Paliyan dan program ini pun akhirnya berakhir pada tahun 2014, dengan total asset dari tahun 1998 s/d 2014 sebagai berikut :
A. Asset yang menjadi asset Desa masing-masing (s.d tahun 2014) :
     1. Prasarana Rp 18.344.064.000,-
     2. Pendidikan Rp 1.457.027.650,- 
     3. Kesehatan Rp 948.790.600,-
     4. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Rp 33.250.300,-
B. Asset Peningkatan Ekonomi Masyarakat yang dikelola UPK ditingkat Kecamatan (s.d tahun 2015) :
     1. UEP (Usaha Ekonomi Produktif) Rp 3.127.528.441,-
     2. SPP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Rp 3.709.552.415,-