Monev asset oleh BPMPKB Kabupaten Gunungkidul
Monev asset ini dilakukan guna mengingatkan kembali bahwa asset yang dimiliki oleh UPK (unit kerja BKAD Kecamatan Paliyan) adalah milik masyarakat Kecamatan Paliyan dalam wadah BKAD bukan milik pribadi sehingga harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Segala bentuk pengadaan barang inventaris harus melalui perencanaan yang melibatkan unsur yang terkait serta harus melalui pengesahan dalam forum MAD (Musyawarah Antar Desa). Pengadaannya harus dengan pengawasan dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pembelian Inventaris oleh BP-UPK (Badan Pengawas UPK). Serta untuk penghapusan inventaris dari buku inventaris UPK harus melelui persetujuan dari forum MAD dengan terlebih dahulu ada tim yang memverifikasi keberadaan dan kebenarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar