Selasa, 19 April 2016

TUGAS DAN FUNGSI BKAD

1) TUGAS BKAD
a. merumuskan rancangan keputusan bersama yang akan dilaksanakan sesuai dengan objek kerjasama
b. melaksanakan keputusan bersama dari hasil MAD
c. menjaga keberlanjutan, kelestarian dan pengembangan hasil kerja sama
d. memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerjasama antar desa di wilayah kerjanya
e. melaporakan hasil pelaksanaan keputusan bersama melalui forum MAD untuk selanjutnya dilaporan secara tertulis kepada Camat, masing-masing Kepala Desa dan masing-masing ketua BPD
2) FUNGSI BKAD
a/ penyiapan bahan perumusan rancangan keputusan bersama
b. perumusan rancangan keputusan bersana
c. perencanaan strategis, meliputi perumusan, pembahasan, dan penetapan rencana strategis sesuai dengan objek kerjasama
d. penjabaran keputusan bersama dalam bentuk program kerja dan rencana teknis tindak lanjut
e. pelaksanaan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
f. penanganan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
g. pelaksanaan tindak lanjut antas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BP-UPK maupun lembaga pengawas lainnya
h. pelestarian dan pengembangan hasil-hasil kerjasama dan
I. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar