Program PNPM-MPd berakhir pada tahun 2014, sehingga pengelolaan asset yang ada ditingakat Kecamatan menjadi tanggungjawab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk berdasarkan :
1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015
Tentang : Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Pelestarian Hasil
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Di Kabupaten Gunungkidul.
2. Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 Tentang Pedoman Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan
PNPM-MPd
Pelaksanaan pembentukan BKAD ini pada bulan September 2015, dengan melalui proses pencalonan calon BKAD dengan Musyawarah Desa di 7 Desa di Kecamatan Paliyan. Dari calon yang diajukan masing-masing Desa dilakukanlah proses selanjutnya yaitu Tes Seleksi tertulis, wawancara, Focus Discasion Group, dan Prakterk keahlian Komputer serta fasilitasi forum.
Dari tes seleksi BKAD tersebut didapatlah 3 orang calon BKAD dengan nilai tertinggi tiga urutan yang kemudian diajukan pengesahannya pada forum tertinggi MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh utusan masing-masing Desa yaitu Kepala Desa, BPD, LKD, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Paliyan. MAD ini dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan hasil :
1. Penetapan BKAD (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) serta unit-unit kerjanya
2. Penyerahan asset Desa berupa Sarana Prasarana Fisik kepada Desa masing-masing
3. Penetapan asset Perguliran (Ekonomi) yang dikelola oleh UPK sebagai unit kerja BKAD ditingkat
Kecamatan untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh Masyarakat diseluruh Kecamatan
Paliyan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar