Monev asset oleh BPMPKB Kabupaten Gunungkidul
Monev asset ini dilakukan guna mengingatkan kembali bahwa asset yang dimiliki oleh UPK (unit kerja BKAD Kecamatan Paliyan) adalah milik masyarakat Kecamatan Paliyan dalam wadah BKAD bukan milik pribadi sehingga harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat.
Segala bentuk pengadaan barang inventaris harus melalui perencanaan yang melibatkan unsur yang terkait serta harus melalui pengesahan dalam forum MAD (Musyawarah Antar Desa). Pengadaannya harus dengan pengawasan dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pembelian Inventaris oleh BP-UPK (Badan Pengawas UPK). Serta untuk penghapusan inventaris dari buku inventaris UPK harus melelui persetujuan dari forum MAD dengan terlebih dahulu ada tim yang memverifikasi keberadaan dan kebenarannya.
Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Paliyan merupakan bentuk kelembagaan yang berorientasi pada kerjasama antar Desa se Kecamatan Paliyan serta berperan aktif dalam menjalankan prinsip PNPM-MPd.
Kamis, 21 April 2016
Rabu, 20 April 2016
MONITORING DAN PENDAMPINAN KELOMPOK PERGULIRAN UPK
Bulan Maret dan April 2016 BKAD menyelenggarakan Monitoring dan Pendampinan Kelompok Perguliran UPK di 7 Desa di Kecamtan Paliyan, guna untuk mensosialisasikan kembali AD/ART/SOP BKAD kepada kelompok perguliran UPK yang mengalami perubahan/review pasca PNPM-MPd dan penyelarasan kelembagaan BKAD dengan UU Desa. Dalam acara Monitoring dan Pendampingan Kelompok tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok perguliran memerlukan pendampinan intensive dari BKAD dan unit kerja BKAD guna memperlancar usaha kelompok, pemasaran hasil produk kelompok serta pendampinan pengadministrasian kelompok.
PENYALURAN DANA SOSIAL RTM 15% SURPLUS BERSIH DANA BERGULIR UPK
Dalam AD/ART BKAD Kecamatan Paliyan, surplus bersih UPK dari kegiatan dana bergulir 15% untuk disalurkan kepada RTM (Rumah Tangga Miskin). Pada tahun 2015 tepatnya bulan Desember 2015 BKAD telah membagikan dana social RTM Rp 120.000.000,- dengan perincian :
1. Bantuan Kambing Betina 100 ekor (Rp 89.000.000,-) kepada 100 KK Miskin dan
2. Bantuan Pengobatan Orang Sakit (Rp 31.000.000,-) kepada 62 orang sakit
1. Bantuan Kambing Betina 100 ekor (Rp 89.000.000,-) kepada 100 KK Miskin dan
2. Bantuan Pengobatan Orang Sakit (Rp 31.000.000,-) kepada 62 orang sakit
Selasa, 19 April 2016
ORGANISASI BKAD
1) BKAD :
a. Pengurus Harian BKAD
b. Anggota BKD masing-masing Desa (7 orang per Desa)
2) Pengurus Harian BKAD :
a. Ketua (Suryanto, S.IP)
b. Sekretaris (Sugiyatno)
c. Bendahara (Muryani)
3) Unit Kerja BKAD :
a. UPK :
- Ketua (Wiratmo, S.IP)
- Sekretaris (Titik Nurjanah, A.Md)
- Bendahara (Sutarsih)
- Petugas Lapangan (Wasito)
b. TIM VERIFIKASI :
- Koordinator (Slamet Sujamto)
- Anggota (Sujami)
- Anggota (Purwanto)
c. TIM PEMUTUS PENDANAAN :
- Koordinator (Mardiyono, A.Md)
- Anggota (Supanggih)
- Anggota (Margono)
d. TIM PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH :
- Koordinator (Tarmo Iswanto)
- Anggota (Wiyanto)
4) BP-UPK (Badan Pengawas)
- Koordinator (Tijan KP, S.Sos, MM)
- Anggota (Priyanto, S.Sos, MM)
- Anggota (Sugiyarto, S.Sos)
a. Pengurus Harian BKAD
b. Anggota BKD masing-masing Desa (7 orang per Desa)
2) Pengurus Harian BKAD :
a. Ketua (Suryanto, S.IP)
b. Sekretaris (Sugiyatno)
c. Bendahara (Muryani)
3) Unit Kerja BKAD :
a. UPK :
- Ketua (Wiratmo, S.IP)
- Sekretaris (Titik Nurjanah, A.Md)
- Bendahara (Sutarsih)
- Petugas Lapangan (Wasito)
b. TIM VERIFIKASI :
- Koordinator (Slamet Sujamto)
- Anggota (Sujami)
- Anggota (Purwanto)
c. TIM PEMUTUS PENDANAAN :
- Koordinator (Mardiyono, A.Md)
- Anggota (Supanggih)
- Anggota (Margono)
d. TIM PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH :
- Koordinator (Tarmo Iswanto)
- Anggota (Wiyanto)
4) BP-UPK (Badan Pengawas)
- Koordinator (Tijan KP, S.Sos, MM)
- Anggota (Priyanto, S.Sos, MM)
- Anggota (Sugiyarto, S.Sos)
TUGAS DAN FUNGSI BKAD
1) TUGAS BKAD
a. merumuskan rancangan keputusan bersama yang akan dilaksanakan sesuai dengan objek kerjasama
b. melaksanakan keputusan bersama dari hasil MAD
c. menjaga keberlanjutan, kelestarian dan pengembangan hasil kerja sama
d. memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerjasama antar desa di wilayah kerjanya
e. melaporakan hasil pelaksanaan keputusan bersama melalui forum MAD untuk selanjutnya dilaporan secara tertulis kepada Camat, masing-masing Kepala Desa dan masing-masing ketua BPD
2) FUNGSI BKAD
a/ penyiapan bahan perumusan rancangan keputusan bersama
b. perumusan rancangan keputusan bersana
c. perencanaan strategis, meliputi perumusan, pembahasan, dan penetapan rencana strategis sesuai dengan objek kerjasama
d. penjabaran keputusan bersama dalam bentuk program kerja dan rencana teknis tindak lanjut
e. pelaksanaan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
f. penanganan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
g. pelaksanaan tindak lanjut antas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BP-UPK maupun lembaga pengawas lainnya
h. pelestarian dan pengembangan hasil-hasil kerjasama dan
I. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
a. merumuskan rancangan keputusan bersama yang akan dilaksanakan sesuai dengan objek kerjasama
b. melaksanakan keputusan bersama dari hasil MAD
c. menjaga keberlanjutan, kelestarian dan pengembangan hasil kerja sama
d. memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerjasama antar desa di wilayah kerjanya
e. melaporakan hasil pelaksanaan keputusan bersama melalui forum MAD untuk selanjutnya dilaporan secara tertulis kepada Camat, masing-masing Kepala Desa dan masing-masing ketua BPD
2) FUNGSI BKAD
a/ penyiapan bahan perumusan rancangan keputusan bersama
b. perumusan rancangan keputusan bersana
c. perencanaan strategis, meliputi perumusan, pembahasan, dan penetapan rencana strategis sesuai dengan objek kerjasama
d. penjabaran keputusan bersama dalam bentuk program kerja dan rencana teknis tindak lanjut
e. pelaksanaan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
f. penanganan masalah-masalah yang timbul dalam proses kerja sama antar desa
g. pelaksanaan tindak lanjut antas rekomendasi dari hasil pemeriksaan BP-UPK maupun lembaga pengawas lainnya
h. pelestarian dan pengembangan hasil-hasil kerjasama dan
I. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
Kamis, 14 April 2016
TUJUAN PEMBENTUKAN BKAD
BKAD dibentuk dengan tujuan melindungi, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil program yang terdiri dari :
a. Sistem pembangunan parsitipatif
b. Kelembagaan PNPM-MPd
c. Sarana Prasarana
d. Hasil Kegiatan bidang kesejahteraan masyarkat
e. Perguliran dana, peningkatan kapasitas dan
f. hal lain yang dikerjasamakan
a. Sistem pembangunan parsitipatif
b. Kelembagaan PNPM-MPd
c. Sarana Prasarana
d. Hasil Kegiatan bidang kesejahteraan masyarkat
e. Perguliran dana, peningkatan kapasitas dan
f. hal lain yang dikerjasamakan
DASAR PEMBENTUKAN BKAD
Program PNPM-MPd berakhir pada tahun 2014, sehingga pengelolaan asset yang ada ditingakat Kecamatan menjadi tanggungjawab BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk berdasarkan :
1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015
Tentang : Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Pelestarian Hasil
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Di Kabupaten Gunungkidul.
2. Surat Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : 134/DPPMD/VII/2015 Tentang Pedoman Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan
PNPM-MPd
Pelaksanaan pembentukan BKAD ini pada bulan September 2015, dengan melalui proses pencalonan calon BKAD dengan Musyawarah Desa di 7 Desa di Kecamatan Paliyan. Dari calon yang diajukan masing-masing Desa dilakukanlah proses selanjutnya yaitu Tes Seleksi tertulis, wawancara, Focus Discasion Group, dan Prakterk keahlian Komputer serta fasilitasi forum.
Dari tes seleksi BKAD tersebut didapatlah 3 orang calon BKAD dengan nilai tertinggi tiga urutan yang kemudian diajukan pengesahannya pada forum tertinggi MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh utusan masing-masing Desa yaitu Kepala Desa, BPD, LKD, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Paliyan. MAD ini dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan hasil :
1. Penetapan BKAD (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) serta unit-unit kerjanya
2. Penyerahan asset Desa berupa Sarana Prasarana Fisik kepada Desa masing-masing
3. Penetapan asset Perguliran (Ekonomi) yang dikelola oleh UPK sebagai unit kerja BKAD ditingkat
Kecamatan untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh Masyarakat diseluruh Kecamatan
Paliyan.
Langganan:
Postingan (Atom)