Surat ini tertanggal 06 Februari 2017 dan disampaikan kepada BKAD di Kabupaten Gunungkidul untuk ditindak lanjuti.
Secara garis besar surat ini disampaikan dalam rangka mendapatkan input untuk penyelesaian kebijakan setingkat mentri tentang regulasi pelaksanaan pasca pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jendral PPMD Kementrian Desa Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah program pemberdayaan secara nasional telah berakhir dalam tahun anggaran 2014, dan selama periode 2015-2016 dilakukan transisi alih kelola dan transformasi kelembagaan sesuai dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta seluruh peratuan pelaksanaannya. Kegiatan dimaksud didampingi secara bersamaan oleh pendamping desa bersamaan dengan pendampingan desa 2015-2016.
- Dipandang perlu untuk menyusun suatu regulasi khusus setingkat mentri untuk memberikan dasar legal penyelesaian proses transisi alih kelola dan transformasi kelembagaan agar memenuhi prinsip-prinsip UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
- Diminta :
- Melakukan pendataan terakhir posisi neraca dana bergulir (working capital) pertutup buku desember 2016 dan aset lain yang dikelola oleh unit pengelola kegiatan (UPK) di Kecamatan-Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
- Tetap melaksanakan mekanisme kerja/tata kelola perguliran dana masyarakat oleh UPK dan lembaga/organisasi pendukung lainnya, sebagaimana dimaksud standar oprasional dan prosedur (SOP) serta petunjuk teknis oprasional (PTO) dan penjelasannya.
- kegiatan perguliran dana dan/atau kegiatan sarana/prasarana yang bersifat antar desa, untuk selanjutnya tetap dikelola melalui UPK di bawah BKAD dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai lembaga pengambilan keputusan masyarakat dengan asas musyawarah mufakat.
- Sampai dengan diterbitkannya Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka regulasi atau peraturan tata kelola kelembagaan yang mengikat pelaksanaan perguliran dana masyarakat oleh UPK, dan/atau yang telah disesuaikan oleh Kabupaten/Kota, dan/atau yang disepakati MAD, dinyatakan tetap berlaku
- Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat ini sedang menyusun peraturan mentri tentang pelembagaan Dana Bergulir yang merupakan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dalam kerangka pemberdayaan masyarakat Desa dan Pembinaan kelembagaan masyarakat desa, yang mengacu pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peratuan mentri terkait dengan pengelolaan dana bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan ini kami harapkan segera diterbitkan guna pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan di masing-masing kecamatan untuk dapat diambil manfaat sebesar-besarnya oleh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar