Selasa, 26 Maret 2019

KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENGESAHAN PENGURUS HARIAN BKAD KECAMATAN PALIYAN MASA JABATAN 2019-2022 SK BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 53/KPTS/2019

           Masa Jabatan 3 Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Paliyan Tahun 2016-2019 telah berakhir mulai Januari 2019 dan kemudian wajib dilaksanakan seleksi untuk Pengurus Harian BKAD masa jabatan 2019-2022 melalui tim seleksi oleh Dinas P3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Kecamatan Paliyan.
       
          Pada tanggal 22 Desember 2018 telah dilaksanakan seleksi tertulis wawancara dan praktek kepada 6 calon Pengurus Harian BKAD 2019-2022, yang kemudian di hari yang sama langsung diumumkan hasil seleksi yang menghasilkan peringkat seleksi diantaranya :
  1. Lina Astuti, S.Pd. (Desa Karangasem)
  2. Suryanto, S.IP. (Desa Mulusan)
  3. Dwi Agung Nugroho, S.IP. (Desa Grogol)
  4. Sumaryanto, S.Pd.I (Desa Sodo)
  5. Suwardi (Desa Karangduwet)
  6. Heru Setiyawan (Desa Pampang)
          Kemudian melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan yng dilaksanakan pada hari Rabu 9 Januari 2019, Camat Paliyan Drs. Yulihadi Handoyo menetapkan 3 (tiga) Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan untuk masa jabatan 2019-2022 diantaranya :
  1. Suryanto, S.IP. sebagai Ketua
  2. Lina Astuti, S.Pd. sebagi Sekretaris
  3. Dwi Agung Nugroho, S.IP. sebagai Bendahara



         Penetapan PH BKAD kemudian ditindaklanjuti dengan Pengesahan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan masa jabatan 2019-2022 oleh Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui Keputusan Bupati Kabupaten Gunungkidul nomor 53/KPTS/2019 Tentang Pengesahan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan masa jabatan 2019-2022 dan ditandatangani langsung oleh Badingah selaku Bupati Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Januari 2019.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar