Selasa, 26 Maret 2019

KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENGESAHAN PENGURUS HARIAN BKAD KECAMATAN PALIYAN MASA JABATAN 2019-2022 SK BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 53/KPTS/2019

           Masa Jabatan 3 Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Paliyan Tahun 2016-2019 telah berakhir mulai Januari 2019 dan kemudian wajib dilaksanakan seleksi untuk Pengurus Harian BKAD masa jabatan 2019-2022 melalui tim seleksi oleh Dinas P3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Kecamatan Paliyan.
       
          Pada tanggal 22 Desember 2018 telah dilaksanakan seleksi tertulis wawancara dan praktek kepada 6 calon Pengurus Harian BKAD 2019-2022, yang kemudian di hari yang sama langsung diumumkan hasil seleksi yang menghasilkan peringkat seleksi diantaranya :
  1. Lina Astuti, S.Pd. (Desa Karangasem)
  2. Suryanto, S.IP. (Desa Mulusan)
  3. Dwi Agung Nugroho, S.IP. (Desa Grogol)
  4. Sumaryanto, S.Pd.I (Desa Sodo)
  5. Suwardi (Desa Karangduwet)
  6. Heru Setiyawan (Desa Pampang)
          Kemudian melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan yng dilaksanakan pada hari Rabu 9 Januari 2019, Camat Paliyan Drs. Yulihadi Handoyo menetapkan 3 (tiga) Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan untuk masa jabatan 2019-2022 diantaranya :
  1. Suryanto, S.IP. sebagai Ketua
  2. Lina Astuti, S.Pd. sebagi Sekretaris
  3. Dwi Agung Nugroho, S.IP. sebagai Bendahara



         Penetapan PH BKAD kemudian ditindaklanjuti dengan Pengesahan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan masa jabatan 2019-2022 oleh Bupati Kabupaten Gunungkidul melalui Keputusan Bupati Kabupaten Gunungkidul nomor 53/KPTS/2019 Tentang Pengesahan Pengurus Harian BKAD Kecamatan Paliyan masa jabatan 2019-2022 dan ditandatangani langsung oleh Badingah selaku Bupati Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 31 Januari 2019.






Kamis, 02 Maret 2017

SURAT MENTRI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO S.079/M-DPDTT/02/2017

Surat ini tertanggal 06 Februari 2017 dan disampaikan kepada BKAD di Kabupaten Gunungkidul untuk ditindak lanjuti.
Secara garis besar surat ini disampaikan dalam rangka mendapatkan input untuk penyelesaian kebijakan setingkat mentri tentang regulasi pelaksanaan pasca pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jendral PPMD Kementrian Desa Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. PNPM Mandiri Perdesaan sebagai sebuah program pemberdayaan secara nasional telah berakhir dalam tahun anggaran 2014, dan selama periode 2015-2016 dilakukan transisi alih kelola dan transformasi kelembagaan sesuai dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta seluruh peratuan pelaksanaannya. Kegiatan dimaksud didampingi secara bersamaan oleh pendamping desa bersamaan dengan pendampingan desa 2015-2016.
  2. Dipandang perlu untuk menyusun suatu regulasi khusus setingkat mentri untuk memberikan dasar legal penyelesaian proses transisi alih kelola dan transformasi kelembagaan agar memenuhi prinsip-prinsip UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Diminta :
  • Melakukan pendataan terakhir posisi neraca dana bergulir (working capital) pertutup buku desember 2016 dan aset lain yang dikelola oleh unit pengelola kegiatan (UPK) di Kecamatan-Kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Tetap melaksanakan mekanisme kerja/tata kelola perguliran dana masyarakat oleh UPK dan lembaga/organisasi pendukung lainnya, sebagaimana dimaksud standar oprasional dan prosedur (SOP) serta petunjuk teknis oprasional (PTO) dan penjelasannya.
  • kegiatan perguliran dana dan/atau kegiatan sarana/prasarana yang bersifat antar desa, untuk selanjutnya tetap dikelola melalui UPK di bawah BKAD dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai lembaga pengambilan keputusan masyarakat dengan asas musyawarah mufakat. 
  • Sampai dengan diterbitkannya Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka regulasi atau peraturan tata kelola kelembagaan yang mengikat pelaksanaan perguliran dana masyarakat oleh UPK, dan/atau yang telah disesuaikan oleh Kabupaten/Kota, dan/atau yang disepakati MAD, dinyatakan tetap berlaku
  • Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada saat ini sedang menyusun peraturan mentri tentang pelembagaan Dana Bergulir yang merupakan hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, dalam kerangka pemberdayaan masyarakat Desa dan Pembinaan kelembagaan masyarakat desa, yang mengacu pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.




Peratuan mentri terkait dengan pengelolaan dana bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan ini  kami harapkan segera diterbitkan guna pelestarian hasil PNPM Mandiri Perdesaan di masing-masing kecamatan untuk dapat diambil manfaat sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Rabu, 01 Maret 2017

RAKOR FORUM BKAD KABUPATEN

Rakor rutin forum BKAD Kabupaten dengan didampingi oleh BPMPKB Kabupaten Gunungkidul yang pada tahun 2017 ini menjadi DP3AKBPMD.
Rakor rutin forum BKAD Kabupaten ini dilaksanakan guna bertukar informasi dimasing-masing kecamatan.
Pemecahan masalah yang mungkin terjadi disuatu kecamatan untuk mendapatkan solusi dari forum BKAD.
Mendapatkan informasi dan isu-isu dari DP3AKBPMD terkait dengan pelaksanaan kegiatan BKAD yang diharapkan dapat membantu percepatan pengentasan kemiskinan di pedesaan.

PELATIHAN PENGEMASAN PRODUK KELOMPOK









Pelatihan Pengemasan Produk Kelompok ini adalah salah satu program kerja BKAD guna meningkatkan ketrampilan dan pengetahun kelompok khususnya bidang pengemasan produk makanan pada khususnya.
Pelatihan ini diadakan dengan bekerjasama dengan Pusan Kemasan UKM Jogja yang beralamatkan di Tundan Tamantirto Bantul Yogyakarta.
Disana perwakilan kelompok binaan BKAD-UPK mendapatkan pelatihan berupa :
1. Pengetahuan umum/dasar pentingnya pengemasan produk agar dapat mempunyai fungsi Informasi,
    Pemasaran dan Keamanan.
2. Praktek pengemasan dalam berbagai model baik menggunakan bahan kertas, plastik, box dll
3. Melihat cara pengemasan menggunakan mesin sederhana sampai dengan mesin modern
Dari pelatihan ini diharapkan kelompok dapat mendapatkan ketrampilan lebih dalam hal pengemasan produk makanan pada khususnya.

PENYALURAN DANA SOSIAL KELEMBAGAAN TAHUN 2016

Dana Sosial Kelembagaan tahun 2016 :

1. Bantuan Pengobatan Orang Sakit
2. Bantuan Musibah Kebakaran
3. Bantuan Penguatan Modal Kelompok RTM

Add caption

Rapat Koordinasi BKAD, Pembina Tingkat Desa dan Pembina Tingkat Kecamatan

Rapat Koordinasi Rutin BKAD dengan Pembina Tingkat Desa dan Kecamatan ini diselenggarakan oleh BKAD bertujuan untuk :
1. Melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh BKAD kepada Desa dan Kecamatan
2. Sebagai wadah BKAD untuk mendapatkan kritik, saran dan masukan oleh Pembina Tingkat Desa 
    dan Kecamatan 
3. Sebagai sarana pemecahan masalah yang mungkin timbul pada pelaksanna kegiatan 

Kunjungan Dari BPPM Provinsi DIY

Kunjungan BPPM Provinsi DIY :
1. Monitoring Penyelarasan BKAD sesuai dengan UU Desa
2. Monitoring Pengelolaan dana bergulir sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Monitoring Aset UPK dikelola sesuai dengan peratuan yang berlaku
4. Monitoring Kegiatan-kegiatan BKAD sebagai wadah kelembagaan di Kecamatan disesuaikan
    dengan roh PNPM-MPd
5. Peraturan Pengelolaan dana/aset hasil PNPM-MPd sangat dibutuhkan BKAD sebagai motor
    pengerak kelembagaan guna pelestarian aset setelah pasca Program PNPM-MPd